banner 728x250

Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan, Polisi Amankan Pelaku TPPO lewat Aplikasi Michat di Maros

Konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).

BukaBaca.id, Maros – Personel Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Dari penangkapan itu, unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25) asal Kabupaten Pangkep yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, mengatakan tersangka ditangkap, Sabtu (15/7/2023), sekitar pukul 23.00 Wita disebuah hotel di jalan poros Maros – Makassar. Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa kerap terjadi TPPO di tempat tersebut.

“Pelaku diamankan anggota Tipidter pada saat melakukan check in di Hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar, Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga. Ini dari laporan masyarakat sekitar kalau sering terjadi TPPO di situ,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).

Dari ketarangan pelaku, kata dia, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai Rp300 ribu sekali kencan. Setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan check in.

“Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,” jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.

Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet, menjelaskan pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Ia juga baru pertama kali beraksi.

“Ini sebenarnya mereka berteman dekat karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon. Entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Katanya juga ini baru pertama kali (TPPO),” ujarnya.

Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.300.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perbuatan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *