banner 728x250

Kejari Bantaeng Seret 2 Tersangka Proyek Batu Massong

Kejari Bantaeng Seret 2 Tersangka Proyek Batu Massong

BukaBaca.ID,  Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan yang dinakhodai Satria Abdi, SH, MH kemarin, Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita telah melakukan penetapan sekaligus menahan dua (2) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek rehabilitasi Irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.988.893.657,31. Kedua tersangka ini memiliki inisial GT dan RM.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr Andri Zulfikar, SH MH bahwa atas perbuatan dan ulah tersangka GT (51) dan RM (53) telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,9  miliar lebih berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Bantaeng yang diketuai oleh Dr Andri, mereka berpendapat bahwa dari hasil penyidikan yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup maka ditetapkan seorang laki-laki yang mempunyai inisial GT dan seorang perempuan yang berinisial RM sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan telah melanggar secara primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan  Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” kata Dr Andri menjelaskan.

Selanjutnya, dalam press realase yang dihadiri oleh Kajari Bantaeng tambah Dr Andri, peran tersangka dalam kasus Proyek Rehabilitasi Irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 6,4 miliar. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD).” imbuh Dr Andri.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *