banner 728x250

Warga Pelita Raya Makassar Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Setelah Ditetapkan DPO

Warga Pelita Raya Makassar Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Setelah Ditetapkan DPO
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah berhasil mengamankan buronan, Hamsul HS, (40) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulsel, Jumat (26/5/2023). 

BukaBaca.id, Makassar – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH MH melalui siaran pers bernomor : PR-122/P.4.3.6/Kph.3/05/2023 menyatakan bahwa sekitar pukul 10.55 Wita, Jumat 26 Mei siang tadi.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah berhasil mengamankan buronan, Hamsul HS, (40) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulsel. 

Terpidana Hamsul HS kata Soetarmi, merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya berupa bisnis investasi tambang digital bodong jenis Koin Crypto, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 miliar.

Hamsul HS diketahui berdomisili di jalan Pelita Raya Tengah I A6 No 8 RT 004 RW 009, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Terpidana sudah berulang kali dipanggil secara patut dengan tiga kali pemanggilan namun Hamsul HS tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan jaksa. Akibatnya terpidana dianggap telah menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses eksekusi.

Berbagai usaha dan upaya pencarian telah dilakukan oleh tim dari Kejari Makassar akan tetapi terpidana tidak diketahui keberadaannya yang menyebabkan Kejari Makassar melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk ditetapkan sebagai Buronan Kejagung RI.

Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan terpidana Hamsul HS sebagai buronan sejak putusan pemidanaan dinyatakan incrath dan Hamsul HS tidak dapat dihubungi lagi sejak Februari 2023 yang lalu. Bahkan selama pelariannya sebagai buron, Hamsul selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor yang diawali dari jalan Pelita Raya Makassar, Bili-Bili Gowa, Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel bahwa keberadaan Hamsul setelah diintai selama 3 hari 3 malam berhasil diamankan pada sekitar pukul 10.55 Wita atas perintah Kajati, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Tim Tabur Intelijen Kejati yang diback up Tim Tabur Kejagung RI di Jakarta. 

Lanjut Soetarmi, terpidana Hamsul berhasil diamankan dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar.

Setelah terpidana berhasil diamankan, Tim Tabur kemudian membawa menuju Kantor Kejati di Jl Urip Sumoharjo dan tiba sekitar jam 11.20 siang tadi. Hamsul kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejari Makassar untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Gunung Sari Makassar.

“Perbuatan Hamsul dinyatakan telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incrath sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 180 K/Pid/2023 bertanggal 09 Februari 2023, terpidana Hamsul HS, SE harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan menangkap segera buronan-buronan yang masih berkeliaran guna dieksekusi demi terjaminnya kepastian hukum.

Selain itu, Kajati juga menghimbau kepada semua buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk secepatnya menyerahkan diri sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab menurut Leonard tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *