banner 728x250

Berita  

Ujian Puasa, Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat Bukber

Kegiatan bukber di Indonesia. (Foto: Dream.co.id)
Kegiatan bukber di Indonesia. (Foto: Dream.co.id)

bukabaca.id, Jakarta – Bulan puasa dengan segala keberkahaannya membuat umat muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan riang gembira. Khususnya umat muslim di Indonesia.

Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak terlepas dari ibadah puasa adalah bukber atau buka puasa bersama. Namun apa jadinya ketika berbuka puasa bersama keluarga (bukber) harus menjadi momok menakutkan saat bulan puasa ditengah wabah virus Corona. Pasalnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah hingga kini terus berupaya memutus virus asal Wuhan, Cina tersebut.

Di Ibu Kota Jakarta misalnya. Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan bukber atau berbuka puasa bersama harus bersiap untuk menerima sanksi berupa denda 100 Juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini,” tegas Arifin seperti di kutip dari liputan6.com, Jumat (24/4/2020).

Kata Arifin, bagi masyarakat yang nekat untuk melaksanakan bukber juga akan diganjar dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun penjara.

Sanksi berupa denda 100 juta dan ancaman kurungan hingga satu tahun tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Sementara pada penerapan sanksi oleh Sat Pol PP di DKI Jakarta rencananya akan di berlakukan pasca sosialisasi. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau dan bersikap koorporatif saat wabah virus corona masif di bulan suci Ramadan saat ini.

“Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *