Satpol PP Penegak Perda, Bukan Hanya Sekedar Slogan

waktu baca 2 menit
Kapolres Bone I Made Arya Pradana Saat Diskusi Penegakan Perda di Warkop 23

bukabaca.id, Bone – Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), harus bisa menciptakan dan mewujudkan Bone yang aman, tertib, tenteram dan teratur. Selain itu Satpol PP juga harus bekerja keras sehingga sebutan Polisi Penegak Perda bukan hanya sekedar slogan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone, Made Arya Pradana saat sedang melakukan diskusi tentang bagaimana kabupaten Bone kedepannya bersama Kasatpol PP A. Akbar serta sejumlah kalangan LSM dan Media di Warkop 23, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (22/12/2019).

Kapolres Bone, Made Arya Pradana sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polisi Pamon Praja sebagai Penegak Perda dalam hal ini untuk melakukan penertiban dan penegakan perda, salah satunya penertiban rumah bernyanyi dan kafe dengan menyediakan minuman tanpa mengantongi surat izin.

Made Arya Pradana, berharap dalam operasi cipta kondisi semua OPD akan berperan aktif terkait fungsinya masing-masing dalam melakukan penertiban sekaligus Untuk menghilangkan persepsi masyarakat bahwa penertiban hanya bisa dilakukan oleh polisi saja, akan tetapi harus melibatkan semua yang berkompeten seperti perijinan dan satpol PP.

“Selain itu penegak Peraturan Gubernur, Penegak Peraturan Kepala Daerah, itu bukan hal yang mudah kita lakukan. Makanya saya minta kepada seluruh anggota Satpol PP harus bisa menciptakan dan mewujudkan Bone yang aman, tertib dan tentram serta teratur,” ujar Made Ary Pradana pada bukabaca.id.

Menurutnya, dalam menciptakan dan mewujudkan Bone yang aman, tertib, tenteram, serta teratur, Satpol PP harus bekerja keras. Dan ini bukan hanya sekedar slogan saja, kerja berat akan menjadi ringan, jika dikerjakan secara bersama-sama, untuk menciptakan apa yang menjadi harapan bersama untuk kabupaten Bone yang baik ke depan.

Sementara itu Kasatpol PP Bone A. Akbar saat ditemui awak media mengatakan , dalam melaksanakan tugas kita perlu lakukan pendekatan persuasif atau kekeluargaan serta penindakan harus mengedepankan pembinaan atau preventif.

“kehadiran kami sebagai penegak perda mengharapkan dukungan dari beberapa pihak termasuk dari masyarakat agar kami dapat bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi kami sebagai satpol PP,” ucap A. Akbar.

Diketahui, beberapa waktu lalu bahwa ada sekitar 29 dos miras yang disita oleh sat pol PP saat melakukan penertiban di salah satu kafe dan rumah bernyanyi yang beroperasi di kabupaten Bone. (Ilham iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *