Pemprov Sulsel Kucurkan Dana Rp500 M Tangani Covid-19

waktu baca 2 menit
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

bukabaca.id, Makassar – Upaya penanganan Virus Corono terus dilakukan Pemprov Sulsel. Sebanyak Rp 500 Miliar APBD tahun ini diperuntukkan pada penanganan Virus Corona jenis Covid-19 di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.

Selaku Gubernur Selatan, Nurdin Abdullah mengungkapkan alokasi dana tersebut akan dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel. Dimana, realokasi dana kucuran yang disiapkan akan diawasi Inspektorat Sulawesi Selatan.

“APBD sebesar Rp 500 Miliar yang kita realokasi untuk penanggulangan wabah covid19 akan dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel,” ungkap Nurdin Abdullah dalam keterangan tertulis Selasa (7/4/2020).

Selain itu, perlengkapan medis juga disiapkan Pemprov Sulsel sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyebaran Covid-19.

“Dalam waktu dekat akan tiba satu unit kontainer yang berisi 200 ribu masker, 2500 APD dan pelindung wajah yang nantinya akan kita sebar ke seluruh rumah sakit di Sulsel melalui gugus tugas,” tambah Gubernur yang akrab disapa andalan itu.

Berbicara perihal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulsel, NA mengingatkan perlunya kewaspadaan sebab tidak semua daerah menjadi episentrum.

Olehnya itu, NA menekankan akan terus berkoordinasi dengan kepala daerah, khususnya wilayah yang menjadi episentrum penyebaran virus, mengingat Sulsel adalah daerah penyangga pangan.

“Gugus Tugas Covid19 saat ini melakukan pemetaan di beberapa wilayah yang memang menjadi pusat penularan, kita coba lakukan isolasi wilayah, apakah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan,” pungkas Nurdin Abdullah.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menpan-RB, tentang larangan bagi ASN untuk mudik. Pemprov Sulsel meminta masyarakat agar mematuhi regulasi tersebut serta physical distancing atau keluar rumah jika dalam keadaan tidak mendesak. (Ahmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *