Nelayan di Selayar Mengeluh, Dugaan Monopoli Pembelian Ikan Hidup Mencuat
BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Kunjungan reses legislator PDIP Sulsel, H. Alimuddin, ke Kepulauan Selayar mengungkap berbagai keluhan nelayan, terutama dari kawasan Takabonerate. Para nelayan dan pembeli ikan keramba kini resah dengan aturan baru yang dinilai memberatkan.
Salah satu yang paling dikeluhkan adalah kewajiban bagi pengusaha pembeli ikan untuk memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan balai, termasuk keharusan nelayan melakukan PKS jika ingin menjual ikan hidup hasil pancingan mereka. “Pemilik keramba pun diwajibkan hanya menjual ke pembeli yang memiliki PKS dengan balai. Ini menjadi kendala serius,” kata Alimuddin.
Lebih jauh, Alimuddin menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan oknum pengusaha dan pihak berwenang. “Kalau hanya dua atau tiga pembeli yang ada, maka harga ikan bisa ditekan seenaknya. Nelayan pasti menjerit,” tegasnya.
Tak hanya itu, laporan lain yang diterimanya menyebutkan sejumlah nelayan keramba di Pulau Tarupa, Rajuni, Jinato, dan Tambuna mendapat sanksi berat. Petugas dilaporkan menyita jaring-jaring mereka hanya karena tidak memiliki PKS dengan balai. Akibatnya, banyak nelayan pemancing di kawasan tersebut kini berhenti melaut karena kehilangan sumber pendapatan.
Ironisnya, beberapa keramba yang masih memiliki ikan pun tidak dapat menjual hasil tangkapan mereka. Pembelinya terbatas, dan harga yang ditawarkan oleh pembeli resmi jauh di bawah harga pasar.
“Semua keluhan ini akan kami teruskan ke pihak terkait. Pemerintah harus turun tangan, terutama balai yang langsung bersentuhan dengan para nelayan,” tutup Alimuddin. (**)

