banner 728x250

Majelis Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo

Majelis Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo

BukaBaca.id, Makassar – Dinilai telah merugikan Keuangan Daerah Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.20.318.611.975,60, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Hendri Tobing, menolak seluruh keberatan atau eksepsi masing-masing terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, dan Irawan Abadi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016-2019.

Majelis Hakim PN Makassar menyatakan dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta memerintahkan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH MH, Kamaria, SH MH dan Abdullah, SH MH untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Setelah Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela yang intinya menolak keberatan atau eksepsi kedua terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar dan diagendakan pada pekan depan, Senin 05 Juni 2023.

Selain itu, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan,” Terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2016 – 2019 dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH MH melalui siaran persnya bernomor: PR- 124/P.4.3.6/Kph.3/05/2023 kemarin. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *