banner 728x250

Berita  

Lagi, 2 ABG Jadi Korban Pemerkosaan 7 Pemuda di Kebun

kasus pemerkosaan soppeng
Ilustrasi.

bukabaca.id, Banten – Dua orang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan 7 pemuda di salah satu kebun milik warga Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Dari ketujuh pelaku 5 di antaranya berhasil diringkus polisi. Pelaku bernisial AM (19), SM (23), AN (18), ML (15), dan SR (19) sudah mendekam di balik jeruji besi. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa nahas yang menimpa Mawar dan Bunga (nama samaran) terjadi Jumat (21/8/2020) lalu. Kelima dari 7 pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Kamis (24/9/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono membeber kronologinya. Jumat (21/8/2020), sekira pukul 18.00 WIB Mawar dan Bunga keluar rumah untuk membeli makanan kucing. Iseng, kedua ABG yang masih bertetangga ini mencari spot foto di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande.

“Untuk diunggah ke medsos,” ungkap AKBP Mariyono seperti mengutip Merdeka.com

Tepat pukul 23.00 waktu setempat, kedua korban yang hendak kembali tetiba mendapat tawaran diantar pulang dari ketujuh pelaku. Alasannya, mengingat di kampung tersebut baru saja terjadi keributan antar warga. Takut akan hal itu, Mawar dan Bunga langsung meniyakannya tanpa berpikir panjang.

Pelaku SM dan keenam rekannya kemudian mengantar korban menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan jauh dari pemukiamn warga ketujuh pelaku menggilir korban di sebuah kebun . Korban usai diperkosa langsung melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat. Ia menceritakan peristiwa nahas yang ditimpanya ke orang tua dan melaporkannya langsung ke pihak berwajib.

“Korban sempat berusaha kabur, tapi dikejar para pelaku sebelum diperkosa,” tambah Mariyono.

Mariyono mengungkap kendala petugas mengamankan lima dari 7 pelaku pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan sebab kedua korban tidak mengenali identitas pelaku.

“Sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI Nomor 17/2016. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *