banner 728x250

Sinjai  

Kabupaten Sinjai Capai Hingga 6 Ribu Penerima Banpres BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

bukabaca.id, Sinjai – Untuk saat ini jumlah penerima dana Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Usaha Produktif Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI di Kabupaten Sinjai mencapai hingga 6 (enam) ribu orang, Kamis (5/11/2020).

Bantuan tersebut merupakan langkah pemerintah dan upaya dalam pemulihan ekonomi, yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak dengan adanya Covid-19, namun tetap menjalankan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Kadiskopnaker) Sinjai, La Baba Faizal mengatakan, awal bulan November pihaknya telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat Banpres BPUM sebanyak 31.600 pelaku usaha.

“Jadi berdasarkan laporan dari pihak perbankan sudah ada 6 ribu pelaku usaha di Sinjai sudah menerina BPUM. Mudah-mudahan data yang kita usulkan ini lolos verifikasi dan juga bisa menerima bantuan UMKM sebanyak 2,4 juta rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Laba Baba mengatakan sesuai informasi dari Pemerintah Pusat bahwa BPUM ini akan berakhir 13 November 2020, sehingga dirinya berharap kepada pelaku UMKM di Sinjai yang belum mendapatkan bantuan modal usaha agar segera memasukkan berkas yang jadi syarat BPUM tersebut.

Adapun persyaratannya adalah pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai dengan membawa berkas fotocopy KTP, Kartu Keluarga, memiliki surat keterangan usaha disertai foto dokumentasi usaha yang dijalankan. Syarat lainnya, tidak menerima kredit dari perbankan dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Senada dengan BPUM yang dijelaskan La Baba, Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Sinjai ini juga menjelaskan program Kartu Pra Kerja yang telah berakhir, Rabu (04/11/20) untuk gelombang 11. Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jumlah penerima bantuan program itu, lantaran dalam prosesnya dilakukan secara online atau mandiri.

“Kalau BPUM itu mendaftar melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai jadi kita bisa ketahui jumlah yang menerima bantuan ni, sedangkan Pra Kerja dilakukan secara online langsung diverifikasi oleh Kementerian pusat,” tuturnya.

Selain itu, La Baba Faizal juga sangat mengapresiasi upaya Pemerintah pusat yang terus memberikan stimulus bantuan kepada masyarakat hingga pelaku usaha.

“Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usahanya yang terdampak Covid-19 ini,” tegas Kadiskopnaker Sinjai, La Baba Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *