Jadi Tersangka, Polisi Jadwalkan Periksa Oknum Satpol PP Gowa Hari Ini

bukabaca.id, Gowa – Polisi akhirnya menetapkan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR (57) sebagai tersangka.

MR ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik kafe saat razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) lalu.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, mengatakan penetapan tersangka terhadap MR dilakukan usai pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan gelar perkara pada Jumat (16/7/2021).

“Semalam kita telah lakukan naikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan hari telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri, kemarin.

Tri menjelaskan, pihaknya belum melakukan penahanan dengan alasan masih meminta keterangan di Inspektorat Pemkab Gowa.

“Belum ditahan, tapi sudah jadi tersangka. Kita tunggu dari Pemkab, lalu diserahkan ke kita,” jelas Tri.

Tri menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MR sebagai tersangka. “Jadi pemeriksaan lanjutannya mungkin besok (hari ini),” terang Tri. (*)

Exit mobile version