Akademisi Ini Sebut Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

waktu baca 2 menit
Advokat dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H

bukabaca.id, Makassar – Wabah Pandemi Covid-19, telah banyak menelan korban, termasuk tenaga medis. Hal tersebut membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti kejadian penolakan pemakaman jenazah korban virus mematikan tersebut.

Advokat dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan Sosmed, mengatakan bahwa menghalangi jenazah terdampak Covid-19 yang akan dimakamkan dapat dijerat pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ya betul, menghalangi jenazah terdampak corona yang akan dikuburkan dapat dikenakan pidana yaitu kurungan selama satu bulan, memang kecil tapi minimal dapat memberikan efek jera,” ujar Andriansyah saat dihubungi bukabaca.id, Sabtu, (11/4/2020).

“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah,” Bunyi Pasal 178 KUHP.

Andriansyah juga menuturkan bahwa tindakan menghalangi jenazah terdampak Covid-19 dapat lansung ditindak oleh pihak kepolisian setempat karena merupakan delik umum.

“Ini harus ditindak polisi, karena ini delik umum bukan delik aduan, jadi ketika ada tindakan tersebut Polisi bisa langsung bergerak,” ujarnya.

Lebih lanjut Andriansyah menjelaskan, bahwa seharusnya selagi pemakaman sudah sesuai dengan protokol untuk memakamkan korban Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan berbondong-bondong datang melihat proses pemakaman karena sudah ada petugas yang memakamkan jenazah.

Tidak hanya itu, ia pun menyampaikan terkait dengan hal tersebut yang terpenting adalah Pemerintah serta tokoh masyarakat setempat dapat memberikan pemahaman kepada warganya mengenai Covid-19 agar kejadian serupa tidak terulang.

Advokat inipun berharap agar masyarakat tidak mengurangi rasa empati kepada korban hanya karena terlalu berberlebihan (over) dalam mewaspadai penyebaran Covid-19 ini. “Harapannya kepada masyarakat bahwa kita boleh untuk waspada, tapi tidak menghilangkan rasa empati kita terhadap musibah orang lain,” pungkasnya

Diketahui, sebelumnya, Organisasi perawat, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam tindakan penduduk yang telah menolak pemakaman jenazah seorang perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang yang dinyatakan meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

“Kami perawat Indonesia dengan jumlah lebih dari satu juta perawat mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis pada, Jumat (10/4/2020). (Arman Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *