banner 728x250

Adik Kandung Mentan Ditetapkan Tersangka

Adik Kandung Mentan Ditetapkan Tersangka
Eks Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (YL) dan eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BukaBaca.id, Makassar – Eks Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (YL) dan eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus operandi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.

“HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap,” ujar Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor: 91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor: 92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.

“Adanya kerugian akumululasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut namun HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM,” ungkapnya.

“Dimana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomorb6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” sambungnya.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jouncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jouncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sekarang keduanya ditahan di Lapas kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 april 2023,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *