Wajah Ganda Venn dan Ibiza Club Terbongkar, Pemkot-Pemprov Diminta Bertindak Tegas
MAKASSAR — Dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Makassar, Venn Club dan Ibiza Club, menjadi sorotan publik setelah dugaan penyalahgunaan izin usaha mencuat. Forum Peduli Pariwisata Sulsel menuding kedua tempat tersebut hanya mengantongi izin restoran atau kafe, namun beroperasi layaknya bar dan diskotek.
“Banyak THM di Makassar berkedok restoran, tapi faktanya menjual minuman keras dan menggelar hiburan malam. Ini jelas pelanggaran aturan,” tegas Ketua Forum Peduli Pariwisata Sulsel, Andi Hafiz Indra. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas menertibkan THM tak berizin.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengakui bahwa kewenangan penerbitan izin minuman beralkohol (minol) dibagi berdasarkan golongan. Pemkot hanya berwenang menerbitkan izin untuk minol golongan A dan sebagian golongan B, sedangkan golongan B tinggi dan C berada di bawah kewenangan pusat melalui Kementerian Perdagangan.
“Kalau izinnya restoran dan minol golongan A, itu bisa dari kami. Tapi kalau sudah masuk diskotik atau bar, itu bukan kewenangan Pemkot,” ujar Munafri.
Masalah izin THM ini juga menyinggung Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengungkapkan bahwa Venn Club telah mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minol golongan B dan C sejak Oktober 2022 melalui sistem OSS, dengan masa berlaku hingga tiga tahun.
Namun pernyataan ini justru dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk usaha diskotik atau THM.
“Izin SKPL golongan B dan C itu kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi. Tapi kalau ada tempat usaha yang beroperasi sebagai THM tanpa izin sah, maka itu pelanggaran dan kami akan tindak tegas,” kata Asrul.
Polemik ini mengungkap celah dalam sistem pengawasan THM di Kota Makassar. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkot dan Pemprov dalam membersihkan sektor hiburan dari praktik-praktik usaha bertopeng yang menyalahi aturan.

