banner 728x250

Berita  

Wadah Pemersatu Media Online, IMO Sulsel segera Deklarasi

imo sulsel

bukabaca.id, Makassar – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia merupakan organisasi perusahaan pers khusus media online. IMO resmi dideklarasikan pada 27 Oktober 2017 di Jakarta dengan akta pendirian Nomor 49 Notaris H Zainuddin SH dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016686.AH.01.07. Tahun 2017.

Organisasi pemilik media online ini kini hadir di Sulawesi Selatan dan diharapkan mampu menjadi wadah bagi para pengusaha media online yang baru dan dalam waktu dekat akan menggelar deklarasi pengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Zulkifli Thahir, selaku pemegang mandat Ketua DPW IMO Sulsel mengatakan dirinya bersama rekan lainnya akan membentuk kepengurusan yang rencananya akan dideklarasikan dalam waktu dekat ini.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan deklarasi dan kemudian membentuk kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Abang Chuleq, sapaan akrabnya, saat ditemui di Warkop 90, Jalan Kumala, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019).

“Hadirnya IMO Indonesia di Sulsel bisa memberikan warna baru perusahaan pers khususnya media online dan dapat menjadi partner bagi pemerintah, asosiasi wartawan dan jurnalis media online, serta memberi harapan bagi perusahaan media untuk segera berbenah menjadi perusahaan yang profesional dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” harap Abang Chuleq.

Sekretaris DPW IMO Sulsel, Irfan Darmawan NM, menambahkan usai DPW IMO Sulsel dan pembentukan pengurus, selanjutnya akan mengatur regulasi media online di Sulsel.

Ketua DPW IMO Sulsel, Zulkifli Thahir (kanan) bersama Sekretaris DPW IMO Sulsel, Irfan Darmawan NM.

“Ke depannya IMO Sulsel akan mengatur regulasi media online yang tentu bekerja sama dengan pihak terkait serta asosiasi sejenis. Mengapa perlu regulasi, mengingat di Sulawesi Selatan ini keberadaan media online semakin menjamur dan masih banyak yang belum sesuai dengan Undang-undang Pokok Pers tahun 1999,” jelas Irfan.

Ketua Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Kota Makassar itu menambahkan, menurut undang-undang, perusahaan media harus berbadan hukum serta beberapa peraturan yang mengikat oleh Dewan Pers Indonesia.

“Jika hal tersebut sudah berjalan dengan baik, tentu masyarakat tidak akan lagi menikmati sajian berita hoaks lagi dan keberadaan media media daring yang tidak sesuai bisa diminimalisir,” ucapnya.

IMO Indonesia Sulsel akan bergerak sesuai dengan misinya yaitu menyehatkan perusahaan media online sehingga bisa berdaya saing yang tinggi, menyejahterakan wartawan dalam perusahaan media, dan memberikan hak masyarakat dengan sajian berita terpercaya serta berimbang.

“Saat deklarasi nanti kami akan menghadirkan 10 orang owner media online, yang nantinya bersama-sama membentuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas Irfan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *