banner 728x250

PP DMI: Salat Tarawih di Rumah Saja

ilustrasi salat berjemaah
Ilustrasi.

bukabaca.id – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menerbitkan edaran soal pelaksanaan ibadah pada Ramadan 2021.

Salah satu isinya berupa anjuran salat tarawih dan beribadah di rumah bagi umat muslim yang berada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19.

DMI menyatakan umat di kawasan zona hijau tetap bisa menjalankan ibadah tarawih di masjid dengan sejumlah catatan.

“Tegakkan disiplin protokol COVID/Kesehatan: jaga jarak, cuci tangan, dan kenakan masker,” bunyi edaran bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tersebut dikutip pada Senin (5/4/2021).

Surat edaran juga berisi anjuran agar setiap Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) membentum Tim Relawan Siaga Ramadan. Tim itu yang menjalankan sejumlah tugas, seperti memantau protokol kesehatan di masjid, sampai mengatur distribusi zakat dan infak.

Relawan juga bisa bertugas mengatur pelaksanaan ibadah selama Ramadan di masjid, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, hingga salat Id.

“Buat skenario penyelenggaraan tarawih dua gelombang jika jumlah jamaah melimpah. Jika ada rencana penyelenggaraan iktikaf perlu dirancang aman, sehat, dan maslahat.”

“Pelaksanaan saalat Idulfitri di lapangan sebaiknya dengan tikar plastik. Tidak menyelenggarakan takbiran keliling, tadarus/tilawah Al-Qur’an lewat loud speaker perlu mempertimbangkan waktu istirahat penghuni sekitar masjid.”

Secara keseluruhan, edaran yang dikeluarkan PP DMI ini menggemakan agar peribadatan di masjid tetap menegakkan protokol kesehatan. Bagi para marbot di masjid, dianjurkan agar rutin membersihkan lantai/ruangan masjid dengan sanitizer.

Sedangkan bagi para penceramah, dianjurkan menyelipkan waktu dalam setiap ceramah untuk menegakkan protokol kesehatan. Ceramah juga tidak boleh lama, dianjurkan setiap ceramah yang dilakukan berdurasi 15-20 menit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *