Pembuatan Sertifikat Tanah Ternyata Tak Sampai Jutaan, Segini Jumlahnya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

bukabaca.id, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan akan merampungkan 10 (Sepuluh) juta sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo yang sementara ini telah berjalan dan ditargetkan akan rampung di tahun 2025 mendatang.

Muh. Anugrah

Menanggapi hal tersebut salah seorang pemuda Sulawesi Selatan, Muh. Anugrah mengapresiasi langkah pemerintah mengenai PTSL.

“Kami apresiasi, hal sebagai upaya atau langkah pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah,’’ kata Muh. Anugerah kepada awak media dalam keterangan tertulis, Rabu, (8/4/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Anugerah, dengan hadirnya program tersebut masyarakat Sulawesi Selatan tidak boleh lengah terhadap proses pelaksanaan program.

“Utamanya pada beberapa tahapan yakni penyuluhan, pendataan, pengukuran, pengumuman atau pengesahan hingga sampai pada tahap penerbitan sertifikat,” tambah Anugerah.

Menurut Anugerah hal tersebut perlu dilakukan mengingat maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana.

Untuk diketahui, Adapun besaran biaya yang dituangkan pada diktum ketujuh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berada pada kategori 3 sebesar Rp. 250.000.00. Biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat dan diperuntukkan untuk biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas desa atau kelurahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Olehnya itu, pihak pelaksana program tak memiliki alasan yang kuat untuk membebankan biaya pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat melebihi biaya yang telah ditetapkan. (Muallim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *