banner 728x250

Oknum Penyelenggara Pemilu di Selayar Terancam Dipecat, Dinilai Curang

Oknum Penyelenggara Pemilu di Selayar Terancam Dipecat, Dianggap Curang
Ilustrasi

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Dugaan tindakan kecurangan manipulasi data perolehan suara partai dan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil III (kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena) diduga dilakukan oknum penyelenggara pemilu, kini ramai dibicarakan.

Pasalnya, anggota tim pemenangan dari salah satu calon anggota legislatif DPRD Kepulauan Selayar Dapil III, menemukan adanya indikasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu demi meloloskan partai dan caleg lain yang diduga kuat merupakan keluarga dekat salah satu Komisioner KPU di Selayar.

Ia pun mensinyalir, suara yang telah diperoleh oleh caleg dan partainya tersebut dikurangi dan dialihkan ke caleg lain yang diduga bekingannya.

Saat ditemui, anggota tim pemenangan dari salah satu caleg DPRD Kepulauan Selayar III tersebut memperlihatkan bukti selisih suara dari C Plano KPU yang merubah data perolehan suara untuk partai dan caleg tertentu di wilayah itu.

Anggota tim pemenangan salah satu caleg juga menyebut bahwa indikasi kecurangan dimulai saat perekrutan Anggota PPS di Desa Sambali Pasimarannu menyalahi prosedur.

“Karena Ketua PPS yang dilantik merupakan adik kandung dari salah satu caleg Dapil III Selayar,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, dari awal mencurigai perekrutan PPS di Desa Sambali Kecamatan Pasimarannu menyalahi prosedur, karena Ketua PPS yang dilantik merupakan adik kandung dari salah satu caleg di Dapil III Selayar.

“Integritas KPU Selayar saat ini dipertanyakan” Ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/2/2024).

Warga yang enggan disebutkan namanya itu pun menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran itu benar terjadi, maka dirinya bersama tim kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan penegak hukum.

“Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum tersebut, mulai dari KPPS sampai Komisioner KPU serta oknum caleg yang bekerjasama dengan mereka disertai temuan pelanggaran tersebut ke Bawaslu dan penegak hukum,” imbuhnya.

“Kami berharap ada sanksi etik atau pemberhentian kepada penyelenggara pemilu apabila pelanggaran tersebut benar-benar terjaditerjadi,” tutupnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *