Kasus Fitnah Brutal di Media Sosial, Polisi Tetapkan 1 Tersangka, 7 Orang Lain Diburu
Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran fitnah yang menyerang kehormatan pribadi seorang ibu, Putriana Hamda Dakka.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/33/IV/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 April 2025, penyidik telah memulai proses hukum terhadap pelaku R atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Putriana Hamda Dakka kepada SPKT Polda Sulsel pada 19 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Putriana mengaku menjadi korban serangan fitnah kejam di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan berdampak serius terhadap kehormatan keluarganya.
Putri Dakka, dalam pernyataannya kepada media, menyebut bahwa kasus ini menjadi bentuk pembelaannya sebagai ibu.
“Setiap perbuatan ada konsekuensinya. Fitnah brutal yang tak beretika ini belum hilang dari benak saya. Saya diam bukan berarti tidak bertindak. Kini waktunya saya ambil bagian,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, setelah R ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak akan berhenti sampai pelaku lain turut diproses hukum. “Akan ada 7 orang lainnya yang juga akan saya kejar. Saya akan menghabiskan seluruh apa yang saya miliki sampai kalian saya penjarakan. Tak satu pun ucapan kalian yang bisa lepas dari kejaran saya,” katanya penuh emosi.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terhadap para pelaku lainnya yang ikut menyebarkan fitnah di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi palsu dan serangan pribadi di ruang digital bukan tanpa konsekuensi hukum. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.
