Gunakan ‘Amel’, Pemkab Soppeng Permudah Monitoring Pengadaan Barang Dan jasa

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Soppeng – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), di Gedung LKPP Jakarta, Kamis (27/02/2020).

Nota Kesepahaman ini berkaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, baru 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara yang menggunakannya.

Acara ini dibuka oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto. Dalam sambutannya Roni menjelaskan Aplikasi AMEL sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis Web yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.

“Melalui AMEL ini, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang dan jasa,” jelas Roni.

Dirinya juga berterima kasih atas komitmen yang tinggi dari kementerian, lembaga serta pemerintah daerah atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, terkhusus yang telah diundang dalam penandatanganan nota kesepahaman.

Sementara itu, Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mengatakan sikap komitmen yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

“Terlebih lagi dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran,” ungkap Kaswadi.

Dirinya berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada. (Muh Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *