Dua Kadus di Selayar Diperiksa Inspektorat: Terima Gaji Tapi Tak Bertugas

Pulau Madu Selayar (foto/ist).

BukaBaca.ID. SELAYAR – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasi’lambena, Kepulauan Selayar, dilaporkan tidak menjalankan tugas selama tiga tahun terakhir. Muhammad Tamrin, Kadus Harapan Jaya, dan Ridwan, Kadus Liaganda, kini tengah diperiksa Inspektorat Kabupaten menyusul laporan warga yang geram atas ketidakhadiran mereka sebagai pelayan masyarakat.

Laporan tersebut pertama kali diajukan oleh warga bernama Mahyudin yang menyebut keduanya tidak menjalankan tugas sesuai amanah jabatan. Ironisnya, Muhammad Tamrin selain menjabat sebagai Kadus, juga tercatat sebagai tenaga honorer penerima tunjangan khusus daerah terpencil senilai Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan Ridwan justru diketahui lebih banyak menghabiskan waktu di luar daerah untuk merantau dan berlayar mencari nafkah.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan tanpa pelayanan dari kepala dusunnya. Kami lelah dengan situasi ini,” tegas Mahyudin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec.Dev, membenarkan bahwa kasus ini telah sampai ke Inspektorat dan dalam proses pendalaman.

“Kami sudah terima laporan dari Dinas PMD. Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya,” jelas Mesdiyono.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Zulfikry, S.STP, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Camat Pasi’lambena dan Plt Kades Pulo Madu untuk segera menuntaskan polemik ini.

“Kami telah tindak lanjuti dan meminta camat serta kepala desa untuk bertindak tegas. Penanganan ini sudah menjadi sorotan masyarakat luas,” katanya.

Inspektorat dikabarkan telah memberikan opsi kepada Muhammad Tamrin: memilih tetap sebagai Kadus atau fokus sebagai tenaga honorer penerima tunjangan daerah terpencil. Pilihan ini diberikan lantaran tidak diperkenankannya rangkap jabatan yang mengakibatkan beban APBD tanpa kontribusi nyata terhadap masyarakat.

Menanggapi hal ini, Mahyudin kembali menegaskan bahwa meski Tamrin berstatus tenaga kontrak non-gaji di Dispora, ia tetap menerima gaji sebagai Kadus sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2017, dengan nominal Rp2.022.200 per bulan.

“Sumber gaji dan tunjangan mereka jelas berasal dari negara. Tapi kenyataannya, mereka absen bertugas bertahun-tahun. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ujar Mahyudin.

Upaya konfirmasi kepada Muhammad Tamrin, Ridwan, Camat Pasi’lambena, dan Plt Kades Pulo Madu belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Mereka tidak merespon panggilan maupun pesan via WhatsApp.

Kasus ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus tamparan keras bagi pengawasan internal pemerintahan daerah yang selama ini diduga longgar.

Jurnalis: M. Daeng Siudjung Nyulle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *