Dana BOS Sekolah Bermurid Sedikit Bakal Dihapus, Kadisdikpora Selayar: Seharusnya Jangan Ada Aturan Seperti Itu

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mustakim K.R.

bukabaca.id, Benteng – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang.

Hal itu mengacu pada pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Penghentian itu dilakukan terhadap sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60 orang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mustakim K.R. angkat bicara. Menurutnya, beberapa pihak menolak rencana tersebut.

“Seharusnya jangan ada aturan seperti itu karena kalau tidak diberi dana BOS, maka ada beberapa satuan pendidikan akan mati. Terutama pada daerah terpencil atau pulau-pulau kecil yang banyak tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Kepulauan Selayar,” kata Mustakim, Selasa (14/9/2021).

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, lampiran bab III, huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat.

Kecuali sekolah dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS reguler.

“Karena ada sekolah yang memang muridnya tidak sampai 60 orang karena memang pendidiknya demikian, tetapi tetap kita berikan layanan pendidikan, karena faktor geografis. Ada beberapa sekolah yang siswanya kurang dari 60 orang. Seperti di Jammeng, Gusung, dan beberapa sekolah di pulau,” beber Mustakim.

Tahun ini peraturan tersebut belum berdampak. Semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, masih menerima dana BOS. Aturan ini mulai sejak 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan.

“Ada juga di beberapa lokasi di Selayar itu jumlah anak di desanya memang tidak sampai 60 orang karena warganya memang cuma sebanyak itu dan kita tentunya harus tetap bisa memberikan pendidikan bagi mereka. Syukur-syukur karena saat ini masih ada generasi yang ingin terus bersekolah dan memang kita harus menciptakan regenerasi anak bangsa yang ditempa pendidikan untuk melanjutkan kepemimpinan bangsa ini kedepannya,” urai Mustakim yang juga Ketua PGRI Kepulauan Selayar.

Ia juga menjelaskan, saat ini ada 309 satuan pendidikan di Kepulauan Selayar dari jenjang TK, SD, dan SMP. “Saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar ada sebanyak 309 sekolah dengan SD 139, SMP 52, dan TK 118,” sebutnya. (BL/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *