Ada Dugaan Pungutan “Siluman” di Pelabuhan Selayar
SELAYAR — Sejumlah nakhoda kapal di Pelabuhan Benteng Jampea dan Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas pelabuhan. Pungutan tanpa rincian resmi itu disebut mencapai Rp500.000 hingga Rp800.000 setiap kali keberangkatan kapal, meski kapal mereka tergolong kecil dengan bobot di bawah 100 Gross Tonnage (GT).
“Kami sudah berkali-kali meminta rincian biaya, tapi petugas Syahbandar hanya menjawab ‘itu sudah kebiasaan’. Di pelabuhan lain, seperti Surabaya, rincian selalu tersedia. Kenapa di Selayar tidak?” ujar seorang nakhoda asal Bonerate yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber internal Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Benteng Jampea, praktik pungutan liar ini diduga dilakukan oleh oknum petugas Syahbandar yang juga merangkap sebagai agen pelayaran—meski regulasi secara tegas melarang pejabat pelabuhan merangkap jabatan tersebut.
“Yang minta pungutan langsung oknum Syahbandar. Mereka pasang tarif semaunya karena merasa dilindungi atasan,” ungkap sumber tersebut.
Pimpinan Tak Pernah di Tempat
Sorotan juga mengarah pada Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea, Nasir Radjab, yang disebut jarang berada di lokasi sejak serah terima jabatan hampir setahun lalu. Hal ini dibenarkan oleh mantan anggota DPRD Selayar, Sukran Yusuf.
“Saya sendiri belum pernah bertemu langsung dengan Pak Nasir. Tidak heran kalau para nakhoda kesulitan memperpanjang dokumen kapal karena selalu dijawab ‘kepala kantor tidak ada’,” ujar Sukran.
Selain itu, bendahara pengeluaran UPP juga dikabarkan sering tidak berada di tempat selama berbulan-bulan, yang menyebabkan proses administrasi keuangan ikut tersendat.
Negara Dirugikan
Mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan, kapal di bawah 100 GT seharusnya hanya dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp200.000 per trip. Jumlah ini sudah mencakup jasa labuh, tambat, dan pandu.
“Kalau pungutan yang dikenakan sampai Rp800.000, berarti ada selisih hingga empat kali lipat yang tidak jelas masuk ke mana,” kata pengamat maritim dari Universitas Hasanuddin, Dr. Imran Rahman.
Respons dan Klarifikasi
Dihubungi Minggu pagi (18/5), Kepala UPP Benteng Jampea, Nasir Radjab, memberikan tanggapan singkat. “Nanti di Selayar saya hubungi. Insya Allah pekan depan saya sudah di Jampea,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Makassar menyatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan tersebut.
“Jika terbukti ada pungutan liar dan rangkap jabatan, kami akan merekomendasikan sanksi tegas,” ujar pejabat KSOP yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Transparansi dan Audit
Forum Nakhoda Selayar mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta pemasangan papan informasi tarif resmi di setiap dermaga.
“Kami tidak menolak membayar kewajiban, asal jelas dasar hukum dan rinciannya,” tegas Koordinator Forum, Ridwan Nusa.
Lembaga antikorupsi lokal, SELARAK, juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman RI dan Kejaksaan.
“Kasus ini bukan hanya soal pungutan liar, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur SELARAK, Dewi Lestari.
Reporter: M. Daeng Siudjung Nyulle

Tinggalkan Balasan