Kejar Tunggakan Rp90 Miliar, Bapenda Maros Gandeng Kejari Bidik Wajib Pajak Bandel
MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menagih piutang pajak yang mangkrak selama bertahun-tahun. Nilainya fantastis—mencapai Rp90 miliar, dengan sektor pertambangan dan restoran menjadi penyumbang tunggakan terbesar.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/6/2025), disaksikan langsung oleh jajaran Pemkab dan Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan komitmennya dalam mendampingi proses penagihan pajak dari para wajib pajak yang bandel.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang menunggak. Penindakan hukum adalah opsi terakhir, namun tegas akan kami ambil jika mereka tetap menghindar,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyebut total piutang yang belum tertagih saat ini mencapai sekitar Rp90 miliar, terdiri dari:
- Piutang sektor pertambangan: Rp35–45 miliar
- Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Sekitar Rp45 miliar
“Angka ini bukan main. Sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa ada solusi konkret. Kini saatnya kami bertindak,” tegas Ferdiansyah.
Ia menyampaikan bahwa pendekatan awal akan dilakukan melalui pembinaan dan komunikasi persuasif kepada para penunggak. Namun jika upaya itu tidak membuahkan hasil, proses hukum akan ditempuh melalui Kejari.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Maros serius menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (gtr/gtr)
